Keberadaan UKM dan UMKM sangat penting untuk menopang tulang punggung perekonomian negara. Namun, ternyata masih banyak pengusaha yang bingung mengelompokkan usahanya sebagai UKM atau UMKM.
Pengertian UMKM
Pengertian UMKM dibahas melalui UU Nomor 20 Tahun 2008 sebagai berikut:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha dengan keuntungan yang dihasilkan antara Rp 50 juta sampai Rp 300 juta per tahun.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan bisnis perniagaan yang memiliki aset senilai Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Sementara omzet yang dihasilkan per tahun adalah Rp 300 juta sampai Rp 2,5 Miliar.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah dikategorikan sebagai bisnis perniagaan dengan skala lebih besar dari usaha kecil dan mikro. Jumlah aset yang dimiliki bisnis di antara Rp 500 juta sampai Rp 10 Miliar. Sementara omzet yang dihasilkan mencapai Rp 2,5 Miliar sampai Rp 50 Miliar setiap tahunnya.
Kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki kriteria yang diatur berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1995 terkait kriteria Usaha Kecil Menengah.
1. Aset bersih atau kekayaan UKM paling banyak senilai Rp 200 juta. Aset bersih tidak termasuk tanah tempat usaha atau bangunan
2. Omzet penjualan yang dicatatkan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) paling banyak Rp 1 Miliar
3. Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan milik Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Usaha merupakan bisnis yang berdiri sendiri serta bukan merupakan cabang atau anak perusahaan yang dikuasai baik secara langsung dan tidak langsung oleh Usaha Besar dan Usaha Menengah.
Sementara jika merujuk kepada Surat Edaran Bank Indonesia tentang Kredit Usaha Kecil, UKM dikategorikan sebagai usaha dengan kekayaan bersih kurang dari Rp 600 juta. Sementara menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, aset UKM tidak lebih dari Rp 635 juta.
sumber: https://www.literasipublik.com/bukuwarung-bantu-ukm-dan-umkm-berkembang